Surat Edaran Pengaturan Sound Horeg Resmi Diterbitkan, Simak Detailnya

Lukman Hakim
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Istimewa).

"Mereka wajib mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah saat dilaksanakaan peribadatan, saat melintasi rumah sakit, ketika ada ambulans yang mengangkut orang sakit dan saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan," ucapnya. 

Menurutnya, SE bersama juga mengatur penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat. SE bersama ini tegas melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan dan hukum. 

Termasuk melarang adanya minuman keras (miras), narkotika, pornoaksi, pornografi dan membawa senjata tajam serta barang terlarang lainnya dalam kegiatan yang menggunakan sound system. 

“Dan yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum,” ucapnya.

Untuk itu, setiap kegiatan penggunaan sound system harus mengurus perizinan. Setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum yang termasuk penggunaan sound system wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Khofifah Bentuk Tim Khusus Atur Regulasi Sound Horeg, Libatkan MUI dan Polda Jatim

1 tahun lalu

Gubernur Jatim Khofifah Bentuk Tim Khusus soal Regulasi Sound Horeg 

16 hari lalu

22 Daerah di Jatim Tetapkan Status Darurat Kekeringan, Pemprov Cari Sumber Air Baru

17 hari lalu

Viral! Karnaval Sound Horeg di Jember Berujung Tawuran Remaja, Dipicu Mabuk Miras

1 bulan lalu

3 Orang Tewas saat Karvanal Sound Horeg, Pemprov Jatim Evaluasi Aturan Kegiatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal