Boby menambahkan, sadar korban sudah tak bernyawa, pelaku akhirnya mengambil harta benda korban. Mulai dari perhiasan, uang Rp350 ribu hingga ponsel. Kepada petugas, keduanya mengaku terpaksa merampok dan membunuh korban lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
"Kerja tukang bangunan. Butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. Saya menyesal," kata pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP Sub 338 KUHP, serta Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.