Tak Terima Dimutasi, Mantan Staf Ahli Pemkab Probolinggo Gugat Wali Kota

Hana Purwadi
Tutang Heru Ariwibowo bersama ketiga penasehat hukum. (Foto: iNews/Hana Purwadi)

PROBOLINGGO, iNews.id – Seorang staf Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) menggugat Keputusan Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin karena masalah mutasi. Dia dimutasi dari Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik menjadi staf kecamatan.

Gugatan ini dilayangkan Tutang Heru Ariwibowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, Tutang juga melayangkan surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dalam gugatan ini, Tutang didampingi tiga kuasa hukum yakni Hasmoko, Mustadji, dan Muhamad Hasyim. Dia meminta dua surat keputusan (SK) wali kota tersebut dicabut.

SK yang dimaksud yakni pencopotan dirinya sebagai staf ahli dan pengangkatannya sebagai Analis Kemasyarakatan pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Kedopok.

Tim kuasa hukum Tutang, Hasyim, kliennya menjalani dua kali pemeriksaan sebelum dicopot. Pemeriksaan pertama yakni terkait fotonya bersama mantan Wali Kota Probolinggo, HM Buchori. Sementara pada pemeriksaan kedua, loyalitas Tutang dipertanyakan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Waspada Melintas di Jalan Nasional Probolinggo–Situbondo, Ada Kawanan Monyet Berkeliaran

2 bulan lalu

Rumah Warga Probolinggo Dilempar Bahan Peledak oleh OTK, Mobil dan Bangunan Rusak

2 bulan lalu

Sosok Irjen Kalingga Rendra Raharja, Diberi Amanah Baru Jadi Kapolda NTB

3 bulan lalu

Bus Jemaah Calon Haji asal Probolinggo Kecelakaan di Madinah, Begini Kondisinya

3 bulan lalu

Kapal Motor Terbakar Saat Tunggu Kiriman BBM di Pelabuhan Mayangan Probolinggo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal