Tega! Baby Sitter di Jatim Cekoki Anak Majikan dengan Obat Keras selama Setahun

Hari Tambayong
Baby Sitter yang mencekoki anak majikan usia 2 tahun dengan obat keras selama setahun karena susah makan saat diinterogasi. (Foto: iNews/Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id - Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan baby sitter berinisial NB sebagai tersangka. Dia diduga telah memberikan obat keras kepada anak majikan berusia 2 tahun 3 bulan selama setahun.

Akibat perbuatannya, balita tersebut mengalami pembengkakan pada wajah hingga dilarikan ke rumah sakit karena tidak mau makan.

Dalam video viral terungkap interogasi petugas kepada tersangka saat penangkapan. Kisahnya bermula sekitar oktober 2022, tersangka NB mulai mengasuh balita tersebut yang ketika itu berusia 5 bulan hingga usia 2 tahun 3 bulan.

Awalnya selama mengasuh tidak terjadi apa-apa namun ketika memasuki bulan ke-16, balita tersebut sering mengalami muntah setelah makan. Kemudian pada Agustus 2023, balita ini menjalani terapi karena mengalami kegemukan dan pembekakan pada tubuh dan wajah.

Selama masa terapi, muncul kecurigaan LK orang tua dari balitaa NB. Dia menemukan pil yang ternyata diberikan baby sitter tersebut kepada anaknya selama kurang lebih setahun. Setelah ditelusuri, obat tersebut diperoleh dari pembelian secara online.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 jam lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

17 jam lalu

Viral! Avanza Penuh Muatan Penumpang Nekat Melintasi Jembatan Gantung di Cianjur

2 hari lalu

Tragis! Dicabuli Ayah Kandung, Balita di Kolaka Tewas Dicekoki Beras Ibu Tiri

4 hari lalu

Baby Sitter Curi Perhiasan Majikan Rp300 Juta di Samarinda, Begini Modusnya

7 hari lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal