"Terjadilah kesepakatan dengan harga Rp250.000 untuk layanan pijat selama 90 menit," kata Akay.
Lokasi pijat disepakati di kos harian yang sebelumnya disewa tersangka FCP di kawasan Bratang. Pukul 23.30 WIB, korban datang ke kos pemesan dengan diantar suaminya. Mengetahui korban datang, FCP dan VMD kemudian bersembunyi di dalam lemari.
"Ketiga tersangka ini sejak awal sudah ada rencana jahat," ujar Akay.
FCP dan VMD bersembunyi lantaran hanya memesan terapis untuk satu orang. Sesi pemijatan dimulai pukul 01.00 WIB. Belum sampai 90 menit, GDR menyuruh korban untuk istirahat terlebih dahulu.
Tersangka GDR kemudian duduk di kursi sedangkan korban duduk di ujung kasur sambil main ponsel. Ketika itu korban sedang berbagi pesan pendek dengan suaminya.
Semenit kemudian, FCP dan VMD keluar dari dalam lemari. Korban pun terkejut. VMD langsung membekap mulut dan merangkul tubuh korban dengan kuat. Sementara GDR memegang tangan dan kaki korban.