Polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama pada Minggu (13/6/2021) pukul 11.00, FCP ditangkap di warung ijo Jalan Taman Teratai Surabaya.
Kemudian GDR, ditangkap pada Selasa (15/6/202) pukul 15.50 WIB di rumahnya daerah Jolotundo Surabaya. Pukul 21.00 polisi juga berhasil mengamankan VM di daerah Mojo.
"Kami saat ini masih terus melakukan penyidikan kasus ini," kata Akay.