Terbitkan DPO, Polda Jatim Ancam Jemput Paksa Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati

Hari Tambayong
Polda Jatim menerbitkan DPO anak kiai di Jombang tersangka pencabulan santriwati. (Foto: iNews/Hari Tambayong)

Namun kedatangan penyidik ini sempat mendapatkan penolakan dengan alasan MSA sedang tidak berada di tempat. Polisi akhirnya menerbitkan status DPO terhadap tersangka MSA dan mengancam akan melakukan upaya penjemputan paksa.

DPO anak kiai di Jombang. (Foto: iNews/Hari Tambayong)

MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, yang pada Oktober 2019 dilaporkan ke Polres Jombang, atas dugaan pencabulan santriwati di pesantrennya.

Dalam penyidikan, MSA telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim, namun polisi belum juga bisa menangkap MSA karena ada upaya pengadangan di pondok pesantrennya. 

Kemudian MSA menggugat Kapolda Jatim melalui sidang praperadilan. MSA menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. MSA mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta serta meminta nama baiknya dipulihkan. Namun upaya itu tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
18 jam lalu

3 Tahun Kabur, DPO Kasus Penembakan di Puncak Ditangkap Saat Bersembunyi di Honai

2 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

9 hari lalu

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Selat Madura, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

10 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

10 hari lalu

Catat! Jalur Provinsi di Jombang Ditutup Total Jelang Muktamar NU, Ini Alternatifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal