Seluruh wadah tersebut disembunyikan di sela-sela palet dan dilapisi aluminium foil. Cara itu diduga digunakan untuk menyamarkan cairan serta menghindari pemeriksaan petugas.
Cairan mencurigakan tersebut kemudian diuji di laboratorium Bea Cukai Surabaya. Hasil pemeriksaan memastikan barang yang ditemukan merupakan merkuri cair.
“Setelah pengujian di laboratorium Bea Cukai Surabaya, cairan tersebut dipastikan merupakan merkuri cair. Total barang bukti yang diamankan mencapai 3.428 kilogram dengan estimasi nilai sekitar Rp17,5 miliar,” katanya.
Merkuri ilegal itu rencananya dikirim ke Burkina Faso. Berdasarkan informasi awal, cairan tersebut diduga akan digunakan sebagai bahan dalam aktivitas pertambangan emas.
Kasus ini bermula dari analisis intelijen dan pemetaan risiko yang dilakukan Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Polda Jatim. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan sinar-X terhadap kontainer ekspor tersebut. Hasil pemindaian menunjukkan adanya kejanggalan pada susunan dan isi muatan.