Terbukti Bersalah Kasus Narkoba, Basis Boomerang Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Ihya Ulumuddin
Pemain bass grup band Boomerang, Hubert Henry Limahelu. (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

SURABAYA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada pemain bass grup band Boomerang, Hubert Henry Limahelu, Kamis (14/11/2019). Putusan ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum satu tahun enam bulan.

Vonis ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Anne Rusiana. “Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan, pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 4 bulan dikurangi selama terdakwa menjakani masa tahanan," kata Anne dalam amar putusannya.

Anne mengatakan, hal yang meringankan vonis di antaranya terdakwa mengaku bersalah. Sedangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Mereka masih memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan.

Usai sidang, Henry mengaku berterima kasih atas vonis tersebut. Dia mengaku akan tetap berkarya sebagai seniman.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal