Terbukti Bersalah Kasus Narkoba, Basis Boomerang Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Ihya Ulumuddin
Pemain bass grup band Boomerang, Hubert Henry Limahelu. (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

"Saya berterima kasih dengan vonis ini. Karena saya seniman, saya akan tetap berkarya,” katanya.

Diketahui, Henry ditangkap Polrestabes Surabaya di rumahnya di kawasan Jalan Kalongan, Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis ganja yang disimpan di atas atap genteng rumah.

Dari hasil penyidikan, ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp400 ribu untuk dikonsumsi sendiri.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
13 hari lalu

2 Bangunan Usaha di Surabaya Hangus Terbakar, Kerugian hingga Rp1 Miliar

20 hari lalu

Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang

20 hari lalu

Pelaku Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya Ditangkap

1 bulan lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

2 bulan lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal