Terbukti Bersalah Kasus Narkoba, Basis Boomerang Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Ihya Ulumuddin
Pemain bass grup band Boomerang, Hubert Henry Limahelu. (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

"Saya berterima kasih dengan vonis ini. Karena saya seniman, saya akan tetap berkarya,” katanya.

Diketahui, Henry ditangkap Polrestabes Surabaya di rumahnya di kawasan Jalan Kalongan, Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis ganja yang disimpan di atas atap genteng rumah.

Dari hasil penyidikan, ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp400 ribu untuk dikonsumsi sendiri.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal