Terbukti Cabuli Jemaat IW, Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun Penjara

Ihya Ulumuddin
Ruang Sidang Cakra PN Surabaya, tempat sidang perkara pencabulan dengan terdakwa Pendeta Hanny Layantara. (Foto: iNews.id/Ihya" Ulumuddin)

“Kami mengajukan banding yang mulia,” ujar Abdurrachman Saleh

Diketahui, perkara pencabulan ini bermula laporan keluarga korban atas tindakan pencabulan yang dilakukan Pendeta Hanny. Laporan tersebut tertuang dalam LP :LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020.

Atas laporan tersebut, polisi pun langsung mengambil langkah. Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo. Hanny ditangkap sesaat sebelum kabur ke luar negeri.

Informasi yang dihimpun, tindakan pencabulan tersebut terjadi saat korban masih berumur 10 tahun. Namun korban baru berani melapor saat usianya menginjak 26 tahun.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

57 tahun lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

57 tahun lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

57 tahun lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

57 tahun lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal