Terdakwa Pencabulan Anak di Tulungagung Dituntut 11 Tahun, Ini Respons RPA Perindo 

Anang Agus Faisal
Sidang terdakwa pencabulan anak di Tulungagung. (Anang Agus Faisal).

TULUNGAGUNG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut terdakwa pencabulananak di bawah umur, Panirin, dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp5 juta. Tuntutan itu dibacakan JPU pada lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Rabu (26/7/2023). 

Sidang yang digelar tertutup ini dipimpin oleh hakim ketua Nanang Iskandar Zulkarnaen dan dihadiri tim pendamping korban dari Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo. 

Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan oleh JPU dan diteruskan dengan pembacaan tuntutan. Tampak terdakwa Panirin terus tertunduk.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
10 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

12 hari lalu

Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

12 hari lalu

Modus Kasih Sayang, Guru SMK di Cilacap Diduga Cabuli Siswi saat Curhat Masalah Keluarga

14 hari lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

1 bulan lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal