Terdakwa Pencabulan Anak di Tulungagung Dituntut 11 Tahun, Ini Respons RPA Perindo 

Anang Agus Faisal
Sidang terdakwa pencabulan anak di Tulungagung. (Anang Agus Faisal).

Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina memberi apresiasi positif atas tuntutan JPU tersebut. Menurutnya, tuntutan itu sangat adil dan sebanding dengan perbuatan terdakwa terhadap korban. 

Dia berharap, hakim bisa memberikan vonis yang sama sebagaimana tuntutan JPU. "Mudah-mudahan hakim memberikan vonis tinggi kepada terdakwa. Ini penting untuk memberikan rasa keadilan kepada korban serta memberikan efek jera kepada pelaku agar kasus serupa tidak terulang," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
11 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

13 hari lalu

Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

14 hari lalu

Modus Kasih Sayang, Guru SMK di Cilacap Diduga Cabuli Siswi saat Curhat Masalah Keluarga

15 hari lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

1 bulan lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal