Terdakwa Pencabulan Anak di Tulungagung Dituntut 11 Tahun, Ini Respons RPA Perindo 

Anang Agus Faisal
Sidang terdakwa pencabulan anak di Tulungagung. (Anang Agus Faisal).

Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina memberi apresiasi positif atas tuntutan JPU tersebut. Menurutnya, tuntutan itu sangat adil dan sebanding dengan perbuatan terdakwa terhadap korban. 

Dia berharap, hakim bisa memberikan vonis yang sama sebagaimana tuntutan JPU. "Mudah-mudahan hakim memberikan vonis tinggi kepada terdakwa. Ini penting untuk memberikan rasa keadilan kepada korban serta memberikan efek jera kepada pelaku agar kasus serupa tidak terulang," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

57 tahun lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

57 tahun lalu

Momen Hangat Ayah Ambil Rapor Sekolah di Cirebon, Anak-Anak Senyum Bangga

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal