Terdakwa Pencabulan Anak di Tulungagung Dituntut 11 Tahun, Ini Respons RPA Perindo 

Anang Agus Faisal
Sidang terdakwa pencabulan anak di Tulungagung. (Anang Agus Faisal).

TULUNGAGUNG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut terdakwa pencabulananak di bawah umur, Panirin, dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp5 juta. Tuntutan itu dibacakan JPU pada lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Rabu (26/7/2023). 

Sidang yang digelar tertutup ini dipimpin oleh hakim ketua Nanang Iskandar Zulkarnaen dan dihadiri tim pendamping korban dari Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo. 

Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan oleh JPU dan diteruskan dengan pembacaan tuntutan. Tampak terdakwa Panirin terus tertunduk.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

10 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

16 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

20 hari lalu

Momen Hangat Ayah Ambil Rapor Sekolah di Cirebon, Anak-Anak Senyum Bangga

1 bulan lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal