Teriak Bunuh, AD Ditetapkan Tersangka Kasus Pengepungan Rumah Mahfud MD 

Ihya Ulumuddin
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta (kiri depan) saat rilis penetapan tersangka pengepungan rumah Mahfud MD, Sabtu (5/12/2020) malam. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

Niko menjelaskan, aksi pengepungan di rumah Mahfud MD bermula dari aksi unjuk rasa di depan Polres Pamekasan. Setelah aksi selesai, beberapa di antara mereka pulang dan melewati rumah Mahfud MD yang ditinggali ibunda Mahfud. 

Saat itulah massa berhenti dan menebar teror dengan mengucapkan berbagai kalimat ancaman hingga menimbulkan ketakutan. 

Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 160 juncto Pasal 55 ayat 1 KHUP dan Pasal 335 ayat 1 KHUP tentang pengancaman. Ancaman hukumannya enam tahun penjara. 

Diiketahui, ratusan warga mendatangi rumah Mahfud di Pamekasan, Selasa (1/12/2020). Massa yang mengatasnamakan Umat Islam Pamekasan ini datang setelah menggelar unjuk rasa di Polres Pamekasan. Aksi tersebut diduga dilakukan terkait pernyataan Mahfud MD tentang Imam Besar Frot Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
5 hari lalu

TPPO Modus Prostitusi Online di Jatim Terbongkar, Polisi Sita 38 Kondom

5 hari lalu

Kerugian Arisan Meow hingga Miliaran Rupiah, 8 Korban Kembali Lapor ke Polda Jatim

15 hari lalu

Update Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan dan 16 Kendaraan Rusak

15 hari lalu

Ledakan di Pakuwon City Surabaya Lukai 5 Orang, Polda Jatim: Diduga akibat Tabung Gas

18 hari lalu

5 Personel Polda Jatim Masuk Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 8 Minusca, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal