Terima Suap, Wali Kota Pasuruan Divonis 6 Tahun dan Hak Pilih Dicabut 3 Tahun

Pramono Putra
Terdakwa kasus korupsi Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (13/5/2019). (Foto: iNews/Pramono Putra)

Untuk diketahui, putusan hakim sama dengan tuntutan JPU dari KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.


Atas vonis tim Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir. “Kami tadi minta diberikan waktu untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya,” kata kuasa hukum terdakwa, Alyas Ismail, usai persidangan.

Terdakwa Setiyono diketahui melakukan korupsi dan gratifikasi dengan cara membagikan proyek pada sejumlah kontraktor proyek di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan. Selanjutnya, Setiyono meminta jatah atau fee sebesar 10 persen dari para kontraktor hingga terkumpul Rp2,210 miliar. Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Kamis, 4 Oktober 2018 lalu.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
11 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

13 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

14 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

15 hari lalu

Sertijab Wakapolresta Batang, AKBP Herie Purwanto Gantikan Kompol Indra Hartono

25 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal