Terima Suap, Wali Kota Pasuruan Divonis 6 Tahun dan Hak Pilih Dicabut 3 Tahun

Pramono Putra
Terdakwa kasus korupsi Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (13/5/2019). (Foto: iNews/Pramono Putra)

SIDOARJO, iNews.id – Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (13/5/2019). Setiyono dinilai terbukti menerima suap proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan selama dua tahun.

Hakim Ketua I Wayan Sosiawan yang membacakan vonis dalam sidang di ruang Candra, mengatakan, terdakwa Setiyono terbukti melanggar pasal 12 b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Setiyono menerima sejumlah fee proyek dari tahun 2016 hingga 2018 senilai Rp2,210 miliar.

“Terdakwa atas nama Setiyono divonis enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata I Wayan.


Selain itu, majelis hakim menghukum terdakwa wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,260 miliar selama satu bulan. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka negara akan menyita harta bendanya. Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi uang pengganti, maka terdakwa dapat dipidana penjara selama dua tahun.

Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun, setelah terdakwa menjalani hukumannya. “Terdakwa juga dicabut hak dipilihnya dalam jabatan publik dan politiknya selama tiga tahun,” ujar I Wayan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
4 hari lalu

KPK Geledah 7 Ruangan di Pemkab Klaten, Bawa Sejumlah Berkas dalam Koper

6 hari lalu

Hamenang Jadi Tersangka KPK, Mahanni Yulindha Pratiwi Jabat Plt Bupati Klaten

9 hari lalu

KPK OTT di Klaten, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo dan Sejumlah Pejabat Dikabarkan Ikut Dibawa

29 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

30 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal