Terlilit Utang, Pemuda di Malang Ini Tega Peras dan Perkosa PSK yang Dipesan

Avirista Midaada
Pelaku pemerasan dan pemerkosaan terhadap PSK, IY, saat berada di Mapolresta Malang, Senin (3/5/2021). (Foto: iNews.id/Avirista Midaada).

Setelah merampas sejumlah barang berharga, korban yang masih dalam posisi terikat dengan tali diperkosa IY. Puas melampiaskan nafsunya dan mengambil sejumlah barang berharga korban, pria yang telah berkeluarga ini kabur meninggalkan NH begitu saja.

Sementara korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lowokwaru. 

Pelaku IY mengakui bahwa ia nekat mengambil barang-barang milik korban karena desakan utang. Ia pun berpikir mencari sasaran para pekerja prostitusi online.

"Saya nggak kenal, kenalnya lewat twitter kemudian saya ancam pakai pisau, ditaruh di leher. Barangnya saya minta, tangan saya ikat tangan di belakang. Minta uang dan barang-barang, dikasih smartphone dan uang Rp 100 ribu. Saya perkosa di situ juga (di hotel tempat bertemu)," ucapnya.

Akibat perbuatannya IY dijerat dengan dua pasal KUHP. Pasal pertama yang disangkakan ke IY yakni Pasal 368 mengenai pemerasan dan Pasal 285 tentang pemerkosaan.

"Untuk pasal 368 KUHP, ancaman 9 tahun, pasal 285 itu ancaman 12 tahun penjara," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
21 hari lalu

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

24 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

1 bulan lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka, Ini Rangkaian Dugaan Pungutan Perizinan

1 bulan lalu

Bejat! 3 Remaja di Sampang Perkosa Siswi SMP di Toilet Sekolah, Aksinya Direkam Ponsel

2 bulan lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal