Tersangka Ambles Jalan Gubeng Akan Dijerat Lima Undang-Undang

Antara
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Kota Surabaya. (Foto: iNews).

Di antaranya, PLN yang berkepentingan terhadap arus listrik dan fasilitas listrik, ada Balai Besar Jalan Negara yang berkepentingan dengan jalan di sana.

Sementara itu, Ketua Tim Investigasi Polda Jatim, Brigjen Pol Toni Harmanto, mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti. Proses ini dilakukan untuk menentukan siapa tersangka atas peristiwa ini.

"Karena memang berkaitan dengan proses penanganan yang kita lakukan, walaupun dalam proses penyelidikan, kita sudah dapat menyimpulkan bahwa adanya perbuatan melawan hukum di sini," katanya.

Polda Jatim terus bekerja untuk mengumpulkan fakta-fakta di lapangan. Sebelumnya, 34 saksi telah dimintai keterangan, yakni 29 di antaranya adalah para pekerja proyek, tim ahli dan masyarakat.

"Sampai hari ini belum ada penetapan tersangka. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, masih terus dilakukan," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
12 jam lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

13 jam lalu

Kecelakaan di Surabaya, Minibus Dikemudikan Emak-Emak Tabrak Pohon hingga Terguling

4 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional, Uang Rp81,5 Miliar Disita

6 hari lalu

Kakak Adik asal Madiun Hilang usai KM Virgo Transport 8 Terbalik, Ibu dan Istri Menanti Kabar

15 hari lalu

Siaga Karhutla! Polda Jatim Perkuat Pengawasan di 7 Kawasan Pegunungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal