Tersangka Ambles Jalan Gubeng Akan Dijerat Lima Undang-Undang

Antara
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Kota Surabaya. (Foto: iNews).

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) akan menerapkan lima undang-undang untuk menjerat tersangka yang menyebabkan amblesnya Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya pada Selasa (18/12/2018) malam.

"Kami akan mengombinasikan beberapa undang-undang untuk merumuskan kelalaian yang menyebabkan kerugian negara ini," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Kota Surabaya, Jumat (21/12/2018).

Lima undang-undang (UU) tersebut, antara lain, UU Jalan, KUHP, UU Jasa Konstruksi, UU Bangunan dan Gedung. Menurut dia, langkah ini diambil karena akses tersebut merupakan jalan negara.

"Di mana memang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu ada bangunan di situ, fasilitas negara, salah satunya adalah BNI dan salah satu toko, memang bukan fasilitas negara, tapi gedung itu," ujar dia.

Dia mengatakan, Polda Jatim segera menyerahkan laporan hasil penyelidikan intensif yang dilakukannya pada Kamis (20/12/2018) kemarin ke sejumlah pihak terkait atas peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
8 jam lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

9 jam lalu

Kecelakaan di Surabaya, Minibus Dikemudikan Emak-Emak Tabrak Pohon hingga Terguling

4 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional, Uang Rp81,5 Miliar Disita

5 hari lalu

Kakak Adik asal Madiun Hilang usai KM Virgo Transport 8 Terbalik, Ibu dan Istri Menanti Kabar

14 hari lalu

Siaga Karhutla! Polda Jatim Perkuat Pengawasan di 7 Kawasan Pegunungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal