Tersangka Ambles Jalan Gubeng Akan Dijerat Lima Undang-Undang

Antara
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Kota Surabaya. (Foto: iNews).

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) akan menerapkan lima undang-undang untuk menjerat tersangka yang menyebabkan amblesnya Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya pada Selasa (18/12/2018) malam.

"Kami akan mengombinasikan beberapa undang-undang untuk merumuskan kelalaian yang menyebabkan kerugian negara ini," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Kota Surabaya, Jumat (21/12/2018).

Lima undang-undang (UU) tersebut, antara lain, UU Jalan, KUHP, UU Jasa Konstruksi, UU Bangunan dan Gedung. Menurut dia, langkah ini diambil karena akses tersebut merupakan jalan negara.

"Di mana memang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu ada bangunan di situ, fasilitas negara, salah satunya adalah BNI dan salah satu toko, memang bukan fasilitas negara, tapi gedung itu," ujar dia.

Dia mengatakan, Polda Jatim segera menyerahkan laporan hasil penyelidikan intensif yang dilakukannya pada Kamis (20/12/2018) kemarin ke sejumlah pihak terkait atas peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Sita Barang Bukti Rp61,9 Juta

4 hari lalu

DPO Pembunuhan ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Polda Jatim Ungkap Kendalanya

5 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

5 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

8 hari lalu

5 Orang Ditangkap, Termasuk Perempuan Otak Sindikat Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal