Tersangka Ambles Jalan Gubeng Akan Dijerat Lima Undang-Undang

Antara
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Kota Surabaya. (Foto: iNews).

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) akan menerapkan lima undang-undang untuk menjerat tersangka yang menyebabkan amblesnya Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya pada Selasa (18/12/2018) malam.

"Kami akan mengombinasikan beberapa undang-undang untuk merumuskan kelalaian yang menyebabkan kerugian negara ini," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Kota Surabaya, Jumat (21/12/2018).

Lima undang-undang (UU) tersebut, antara lain, UU Jalan, KUHP, UU Jasa Konstruksi, UU Bangunan dan Gedung. Menurut dia, langkah ini diambil karena akses tersebut merupakan jalan negara.

"Di mana memang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu ada bangunan di situ, fasilitas negara, salah satunya adalah BNI dan salah satu toko, memang bukan fasilitas negara, tapi gedung itu," ujar dia.

Dia mengatakan, Polda Jatim segera menyerahkan laporan hasil penyelidikan intensif yang dilakukannya pada Kamis (20/12/2018) kemarin ke sejumlah pihak terkait atas peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

57 tahun lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal