Di dalam grup, pelaku diduga menyamar sebagai admin platform investasi. Para korban kemudian mengikuti sesi pembelajaran trading yang dilakukan setiap malam dan ditawari keuntungan antara 30 persen hingga 200 persen.
Untuk meyakinkan calon korban, pelaku juga menjanjikan investasi seolah-olah tidak memiliki risiko kerugian. Setelah tertarik, korban diarahkan membuat akun pada platform investasi yang bisa diakses melalui situs web maupun aplikasi.
Masalah muncul ketika korban mulai mencoba menarik dana yang tersimpan di akun tersebut pada periode Januari hingga April 2026. Fitur penarikan tidak dapat digunakan dan korban kemudian diminta membayar denda dengan alasan telah melakukan pelanggaran.
Bukan hanya diminta membayar denda, korban juga diduga mendapat ancaman akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum jika tidak memenuhi permintaan tersebut. Kondisi itu membuat korban akhirnya menyadari adanya dugaan penipuan dan melaporkannya kepada polisi.
Penyidikan kemudian mengarah kepada tiga WNI yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Mereka yakni FR, KPB, dan WH yang ditangkap di Jakarta dan Palangka Raya.