SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur membongkar jaringan penipuan investasi trading saham dan mata uang kripto yang diduga melibatkan jaringan internasional. Dari tujuh laporan polisi yang diterima, kerugian korban dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp12,93 miliar.
Pengungkapan perkara tersebut juga mengungkap aliran dana dalam jumlah besar. Penyidik memblokir dan menyita dana sekitar Rp81,52 miliar dari 77 rekening bank yang diduga berkaitan dengan jaringan penipuan tersebut.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan jumlah korban masih berpotensi bertambah karena penyidik terus melakukan pengembangan. Polisi sejauh ini menerima tujuh laporan dengan total kerugian lebih dari Rp12,93 miliar.
“Total kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp12,93 miliar dan jumlah korban masih berpotensi bertambah,” katanya, Kamis (24/9/2026).
Kasus tersebut bermula sekitar November 2025 ketika korban menemukan iklan investasi trading saham dan mata uang kripto di media sosial. Setelah mengakses iklan tersebut, korban diarahkan masuk ke group WhatsApp yang menawarkan pembelajaran sekaligus investasi trading.