FR ditangkap di Jakarta pada 25 Juli 2026. Polisi menduga FR telah terlibat dalam jaringan tersebut sejak Oktober 2025 dengan tugas membantu membuat perusahaan dan rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.
Sementara KPB ditangkap di Palangka Raya pada Juli 2026. Dia diduga bertugas mencari orang yang identitasnya digunakan untuk mendirikan perusahaan dan membuka rekening bank di sejumlah daerah, termasuk Jakarta, Palangka Raya, dan Samarinda.
Dalam setiap perusahaan yang dibuat, jaringan tersebut disebut membuka empat rekening di sejumlah bank. KPB diduga memperoleh imbalan sekitar Rp60 juta untuk setiap perusahaan yang berhasil dibuat.
KPB juga diduga mengirim telepon seluler yang telah terpasang akun trading kripto dan aplikasi internet banking ke Kuala Lumpur, Malaysia. Perangkat tersebut kemudian diserahkan kepada seseorang berinisial VTL yang diduga merupakan warga negara Vietnam.
Polisi menyebut KPB telah mengirim lebih dari 10 unit telepon seluler yang dilengkapi lebih dari 112 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto, termasuk Indodax, Pintu, dan Binance.