Terungkap! Motif Pria di Pasuruan Bunuh Tetangga gegara Sakit Hati Ditagih Utang

Avirista Midaada
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama saat gelar perkara kasus pembunuhan IRT gegara utang piutang. (Foto: MPI)

Menurut kapolres, pelaku yang tersinggung dengan ucapan korban akhirnya gelap mata. Pelaku lantas membunuh korban dengan menusukkan pisau ke punggung hingga tembus ke paru-paru. Sejumlah luka memar, juga ditemukan di bagian tangan dan kepala.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 340 dan 338 serta 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
13 jam lalu

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Pria Tangan Terborgol di Kendal, Hilang usai Di-PHK

17 jam lalu

Kronologi Perempuan Bunuh Tunangan di Gresik, Bawa 2 Pisau Tikam Korban 23 Kali saat Tidur

17 jam lalu

Terungkap! Motif Perempuan di Gresik Bunuh Tunangan, Sakit Hati Diputus Cinta

4 hari lalu

Pelajar SMK di Pasuruan Dibunuh dan Dibakar Ipar, Motif Ingin Kuasai Motor Korban

5 hari lalu

Keji! Siswa SMK di Pasuruan yang Hilang Diculik Ternyata Dibunuh dan Dibakar Ipar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal