Timbun 12.000 Liter Solar, 2 Warga Tulungagung Divonis 4 Tahun Penjara

Antara
Polisi menunjukkan barang bukti penimbunan 12.000 liter solar di Tulungagung. (Foto: Antara)

Dari operasi penggerebekan itu, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah gudang penimbunan BBM di Desa Petok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.

Hasilnya, diketahui BBM yang disimpan di dalam tangki dan drum-drum tidak memiliki dokumen BBM industri. Penjaga gudang yang diperiksa petugas juga mengakui solar yang disimpan merupakan BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.

Dari bukti awal itu, polisi lalu menyita seluruh barang bukti terkait yang ada. Mulai dari satu unit truk tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa nopol AE-8698-UB berisi delapan ton solar berikut STNK dan kunci.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit truk tangki warna biru nopol N-9692-EF isi 4.500 liter solar serta satu unit truk boks warna putih nopol B-9816-WRU yang berisi tujuh jerigen berukuran 20 liter yang berisi solar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kebakaran Lahan di Samarinda Terjadi 2 Kali dalam Sehari, Petugas Temukan Botol Berisi Solar

12 hari lalu

Antre Solar 2 Hari 2 Malam, Sopir Truk di Lampung Menginap di Kabin

12 hari lalu

Antrean BBM Mengular 1 Km di Aceh Tengah, Warga Rela Kepanasan Berjam-jam

17 hari lalu

Kelangkaan BBM Picu Antrean Panjang hingga Ganggu Lalu Lintas di Makassar

2 bulan lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal