Timbun dan Jual Solar Bersubsidi, Kakek di Batu Ditangkap Polisi

Avirista Midaada
Warga di Batu ditangkap polisi setelah ketahuan menimbun dan menjual solar bersubsidi. (ilustrasi).

"Melakukan aksinya selama dua bulan terakhir, keuntungan yang diperoleh. Jadi ini sebelum BBM naik, saat itu harga solar masih Rp5.000, artinya ada keuntungan Rp3.000 setiap liter bensin yang dijual," katanya.

Tersangka diamankan di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Pujon, Kabupaten Malang pada 30 Agustus 2022 lalu. Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan yakni satu unit truk. 

"Kami juga berhasil mengamankan BBM jenis solar sebanyak 200 liter, beberapa jerigen dan lainnya," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 poin 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Minyak dan Gas Bumi dan terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Kakek di Lebak Ikat Perut Pakai Tali demi Tahan Lapar saat Jualan Kangkung

3 hari lalu

Bejat! Kakek di Gowa Perkosa Keponakan Disabilitas hingga Hamil

10 hari lalu

Ngeri! Kakek di Malang Tewas Terlindas KA Arjuno Ekspres usai Rebahan di Rel

13 hari lalu

Dramatis! Kakek di Purbalingga Tewas di Atas Pohon Kelapa Setinggi 15 Meter

24 hari lalu

Pencuri BBM di Gowa Bawa Sajam Mengamuk saat Akan Ditangkap, Polisi Lepaskan Tembakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal