Tolak Aturan Baru tentang KHL, FSPMI Anggap Menaker Ngawur

Ihya Ulumuddin
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

SURABAYA, iNews.id - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Penolakan ini disampaikan karena aturan tersebut menurunkan kualitas komponen KHL.

“KHL yang dikeluarkan oleh menteri Ketenagakerjaan itu ngawur. Sebab, kualitasnya diturunkan. Ini merugikan buruh. Karena itu, kami menolak,” kata Sekjen FSPMI Jazuli, Jumat (23/10/2020).

Jazuli mengatakan, Permenaker tersebut memang menambah jumlah komponen KHL, dari 60 jenis menjadi 64 jenis. Namun, kualitasnya dikurangi. Untuk komponen gula pasir misalnya, yang sebelumnya ditetapkan sebesar 3 kg kini diturunkan menjadi hanya 1,2 kg.

“Secara kuantitas memang bertambah, dari 60 menjadi 64 komponen. Tapi kualitasnya dikurangi, itu kan ngawur,” ujarnya.

Jazuli mengatakan, penurunan kualitas tersebut diyakini bisa menghambat kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Padahal, besaran UMP, khususnya di Jatim seharusnya naik di tahun di 2021.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
19 jam lalu

Gempa Terkini Guncang Malang Jatim, Cek Kekuatan Magnitudonya

3 hari lalu

BULOG Dukung Penuh Operasionalisasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Serentak Hari Ini

3 hari lalu

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Malang Jatim Sore Hari Ini

4 hari lalu

Kecelakaan Truk di Jombang Bikin Macet hingga 2 Km, Sopir Tak Ditemukan

6 hari lalu

Gunung Semeru Meletus Malam Ini, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 700 Meter 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal