JAKARTA, iNews.id – Komisi VIII DPR RI menegaskan proses hukum harus ditegakkan apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran dalam tragedi musala ambruk Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kejadian ini merenggut 54 korban jiwa dan 13 lainnya masih dalam pencarian hingga Senin (6/10/2025) siang.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengatakan, lembaganya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum untuk menelusuri penyebab ambruknya gedung empat lantai di Ponpes Al Khoziny tersebut.
“Jika memang ada pelanggaran hukum, Komisi VIII mendorong agar diselesaikan melalui jalur hukum. Karena ini menyebabkan meninggalnya para santri,” ujar Singgih kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Dia menekankan, tragedi kemanusiaan yang menewaskan lebih dari 50 santri itu harus menjadi perhatian serius semua pihak. Pemeriksaan teknis maupun hukum wajib dilakukan secara transparan agar masyarakat mendapatkan kejelasan.
Meski demikian, Singgih menegaskan Komisi VIII DPR tidak memiliki kewenangan untuk menilai ada tidaknya pelanggaran dalam peristiwa ini. Menurutnya, penentuan pelanggaran sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparat hukum dan lembaga teknis terkait.