Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu batang tongkat kayu yang digunakan untuk memukul korban, serta pakaian dan sarung milik korban yang ternoda darah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku K kini ditahan di Mapolres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal.