Tunggak Pajak Rp3,2 Miliar, Pengusaha Minuman Disandera di Rutan Ponorogo

Pramono Putra
Kepala Kanwil Pajak Jatim II, Lusiani memberikan keterangan terkait upaya penyanderaan (gijzeling) penunggak pajak, Rabu (26/2/2020). (Foto: iNews.id/Pramono Putra)

SIDOARJO, iNews.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Jawa Timur II menyandera pengusaha minuman asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Pria berinisial L itu menunggak pajak hingga Rp3,2 miliar.

“Betul kami sandera, itu seorang pengusaha di Kota Madiun. Dia mempunyai utang pajak dari hasil pemeriksaan KPP Madiun,” kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jatim II, Lusiani di Sidoarjo, Rabu (26/2/2020).

Lusiani menjelaskan, utang pajak pengusaha itu tercatat sejak tahun 2013-2014. Pada 2017, Kantor Pemeriksa Pajak (KPP) Madiun melakukan pemeriksaan.

Selama 2017 hingga 2020, KKP Madiun telah meminta pengusaha tersebut melunasi tunggakan pajaknya. Namun, upaya persuasif yang dilakukan KKP Madiun tak pernah digubris.

Pengusaha tersebut tak pernah mengindahkan panggilan KPP untuk membayar tunggakan utang pajak meski dinilai mampu untuk melunasi utang pajak itu.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Aliansi Warga Pati Datangi DPU Buntut Heboh Pedagang Lontong Sayur Dipajaki Rp840.000

12 hari lalu

Warga Labusel Kaget Tiba-Tiba Ditagih Pajak Transaksi Gula Hampir Rp8 Miliar

1 bulan lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

1 bulan lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

6 bulan lalu

Lamongan Gempar! Ayah Pukul Anak Kandung Pakai Tabung LPG saat Tidur hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal