UMP Jatim 2022 Diusulkan Rp1,891.477, Naik Rp22.700 dari Tahun Lalu

Lukman Hakim
Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo. (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

Dalam persepsi mereka dalam penentuan pengupahan tetap berpikir tetap harus mengedepankan faktor kebutuhan hidup layak. "Sedangkan dari unsur pengusaha mereka setuju dengan kenaikan UMP sebesar Rp 22.700 itu. Semua sudah kami laporkan ke gubernur dalam bentuk berita acara sidang pengupahan," katanya. 

Dia menambahkan, Gubernur paling lambat akan menentukan UMP tahun 2022 pada tanggal 19 November 2021 mendatang. Sebab, kata dia, seharusnya memang tanggal 20 November 2021, namun karena bertepatan hari Sabtu maka pengumuman sehari sebelumnya. 

"Kami belum tahu keputusannya UMP nya berapa, yang jelas berita acara sudah kami sampaikan. Berita acara itu kita tandatangani bersama-sama semua unsur," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kecelakaan Mobil di Probolinggo Berujung Pengungkapan Kasus Sabu, 1 Orang Ditangkap

3 hari lalu

Truk Sound Horeg Tabrak Gardu Siskamling di Jember, 4 Warga Luka-Luka

5 hari lalu

KSPSI Jatim Minta Buruh Tak Gelar Aksi Demo, Ini Alasannya

8 hari lalu

Insiden Maut di Jalur Rel Nganjuk, Pria 83 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api Kahuripan

9 hari lalu

Kecelakaan Maut di Jombang, 2 Siswi SMA Boncengan Motor Tewas Ditabrak Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal