Video Klip Kampanye Gus Ipul-Puti Bisa Masuk Delik Pidana

Ihya Ulumuddin
Surat teguran Panwaslu Sidoarjo terhadap video kampanye Gus Ipul-Puti Guntur Soekarno. (Foto: iNews/Yoyok Agusta)

Sedangkan dari sisi hukum, lanjut Haidar,  peristiwa tersebut justru akan tampak saat kegiatan yang sudah dilaksanakan dibuat untuk menjadi materi kampanye dan ditayangkan pada masa kampanye.

Hal itu bisa saja dinisbatkan pada larangan dalam Pasal 68 h Peraturan KPU tentang Penggunaan Fasilitas Negara dalam Kampanye. Hal tersebut
juga berlaku untuk tim kampanye Khofifah-Emil.

“Saran saya, untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur, sebaiknya tidak menggunakan fasilitas negara pada saat kampanye maupun pembuatan materi kampanye. Mereka wajib menjadikan Pilgub tahun ini sebagai Pilgub yang bermartabat,” ucap Haidar.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tradisi Tabuh Panci Warnai Pencarian Bocah Hilang di Jember, Berakhir Pilu

2 hari lalu

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Ponokawan Sidoarjo

3 hari lalu

Mayat Pria Mengambang di Perairan Lanal Batu Poron, Ada Luka Benda Tumpul di Kepala

3 hari lalu

Kebakaran Pasar Ngemplak Tulungagung Hanguskan 5 Ruko, Kerugian Capai Rp70 Juta

3 hari lalu

Carok 2 Lawan 1 di Sampang Madura, Ketiganya Luka-Luka Bersimbah Darah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal