Video Klip Kampanye Gus Ipul-Puti Bisa Masuk Delik Pidana

Ihya Ulumuddin
Surat teguran Panwaslu Sidoarjo terhadap video kampanye Gus Ipul-Puti Guntur Soekarno. (Foto: iNews/Yoyok Agusta)

Sedangkan dari sisi hukum, lanjut Haidar,  peristiwa tersebut justru akan tampak saat kegiatan yang sudah dilaksanakan dibuat untuk menjadi materi kampanye dan ditayangkan pada masa kampanye.

Hal itu bisa saja dinisbatkan pada larangan dalam Pasal 68 h Peraturan KPU tentang Penggunaan Fasilitas Negara dalam Kampanye. Hal tersebut
juga berlaku untuk tim kampanye Khofifah-Emil.

“Saran saya, untuk bakal calon gubernur dan wakil gubernur, sebaiknya tidak menggunakan fasilitas negara pada saat kampanye maupun pembuatan materi kampanye. Mereka wajib menjadikan Pilgub tahun ini sebagai Pilgub yang bermartabat,” ucap Haidar.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
2 hari lalu

Krisis Air Bersih Landa Lumajang, 14.809 Warga dari 12 Kecamatan Terdampak

2 hari lalu

Kronologi Mobil Travel Tabrak Truk Tewaskan 4 Penumpang di Tol Jombang, Sopir Diduga Mengantuk

3 hari lalu

Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Terekam 32 Letusan dalam Sehari

7 hari lalu

Karhutla di Gunung Tembok Jember, Kobaran Api Nyaris Merambat ke Permukiman Warga

8 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 34 Penerbangan di Bandara Juanda Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal