Keduanya kemudian ditangkap untuk dimintai keterangan terkait aksi berbahaya tersebut. Dari hasil pemeriksaan, AI mengaku melakukan aksi ugal-ugalan itu demi membuat konten di media sosial.
Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Imam mengatakan, mengambil tindakan tegas dengan mengamankan kedua pemuda tersebut dan memberikan tilang.
"Atas tindakan ugal-ugalan di jalan, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengamankan pelaku dari rumahnya dan memberikan tilang di Pos Pol Jalan Jakarta, Surabaya," ujar AKP Imam.
Selain sanksi tilang, polisi memberikan edukasi kepada kedua pemuda tersebut. Mereka juga diminta memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat atas aksi berbahaya yang dilakukan.
AI mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. "Saya meminta maaf atas perbuatan saya dan tidak akan mengulanginya lagi karena telah membuat resah masyarakat Indonesia," ucap AI.