Viral Pria di Malang Pamer Alat Vital ke Mahasiswi Cantik, Sudah 6 Tahun Menduda

Avirista Midaada
Pelaku ekshibisionis terhadap mahasiswi yang viral di Malang saat diamankan polisi. (Foto: Avirista Midaada / MPI)

"Dia berangkat dari rumahnya Karangploso, berniat mengisi BBM di SPBU Tlogomas. Kemudian melintas di daerah Tlogomas, dan melihat banyak perempuan nongkrong di situ sehingga punya keinginan untuk melakukan aksi eksibisionisme," ucapnya.

Pelaku diduga nekat pamer kelamin karena sudah lama bercerai dengan istri sehingga tidak terlampiaskan hasrat seksualnya. Kepuasan seksual itulah yang diduga sempat muncul ketika pelaku mempertontonkan alat vital dan membuat korban berteriak melihatnya.

Atas aksinya yang sempat viral, pelaku KA kini harus mendekam ditahanan Polresta Malang Kota. Dia dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 ayat 2 KUHP.

"Ancaman pidana untuk UU Pornografi 10 tahun penjara. Kemudian ancaman pidana untuk KUHPnya Pasal 281 ayat 2 adalah 2 tahun 8 bulan," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Nenek Tukang Parkir di Brebes Gagalkan Rampok Pecah Kaca Hendak Ambil Uang Rp3,6 Miliar

57 tahun lalu

Viral! Balita Meninggal Diduga Terlambat Rujukan, Ini Penjelasan RSUD Syekh Yusuf Gowa

57 tahun lalu

Kebakaran 2 Rumah Kontrakan di Malang, Akses Gang Sempit Hambat Pemadaman

57 tahun lalu

Kecelakaan di Malang, Motor dan Ambulans Tabrakan di Depan IGD RSSA

57 tahun lalu

Pamit Ujian, Pelajar SMP di Malang Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal