202 Napi Beragama Buddha di Kalbar Terima Remisi Waisak, Satu Langsung Bebas

Antara
Narapidana asal Malaysia penghuni Lapas Pontianak bebas murni. (Foto: Kemenkumham Kalbar)

Besaran remisi yang diberikan antara 15 hari hingga 60 hari atau dua bulan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti menambahkan, semua WBP yang mendapat remisi Waisak telah melewati penilaian.

"Penilaian ini dilakukan berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), yaitu sistem penilaian pembinaan narapidana berdasarkan pengamatan perilaku yang terukur, objektif, dan akuntabel," ujar Ika.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kotak Susu, Pengunjung Wanita Diamankan

57 tahun lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

57 tahun lalu

Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar

57 tahun lalu

Gempa Terkini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal