202 Napi Beragama Buddha di Kalbar Terima Remisi Waisak, Satu Langsung Bebas

Antara
Narapidana asal Malaysia penghuni Lapas Pontianak bebas murni. (Foto: Kemenkumham Kalbar)

Besaran remisi yang diberikan antara 15 hari hingga 60 hari atau dua bulan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti menambahkan, semua WBP yang mendapat remisi Waisak telah melewati penilaian.

"Penilaian ini dilakukan berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), yaitu sistem penilaian pembinaan narapidana berdasarkan pengamatan perilaku yang terukur, objektif, dan akuntabel," ujar Ika.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kecelakaan Maut 2 Truk Tabrakan di Kubu Raya, 1 Orang Tewas 2 Luka-Luka

7 hari lalu

Dijaga Ketat Polisi, 313 Narapidana Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

11 hari lalu

Razia Rutan Salatiga, Petugas Sisir Kamar Warga Binaan Cegah Barang Terlarang

23 hari lalu

Terdakwa Pembakar Mobil Kades Hoho Alkaf Ditemukan Tewas di Sel Rutan Banjarnegara

30 hari lalu

Berkah dari Langit! Hujan Lebat Guyur Pontianak, Kabut Asap Perlahan Menghilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal