3 Tersangka Korupsi Perumnas Sungai Ambawang Ditahan, Rugikan Negara Rp2,5 Miliar

Antara
Kejati Kalbar menahan tiga tersangka korupsu pembangunan ruko Perumnas Sungai Ambawang yang merugikan negara Rp2,5 miliar. (Foto: ANTARA)

"Adapun modus korupsi tersebut dilakukan oleh para tersangka yakni pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak," tuturnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 hingga 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani penahanan 20 hari pertama.

Menurutnya, penyidik Kejati Kalbar masih mengembangkan kasus ini. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

13 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

17 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

26 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

3 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal