3 Tersangka Korupsi Perumnas Sungai Ambawang Ditahan, Rugikan Negara Rp2,5 Miliar

Antara
Kejati Kalbar menahan tiga tersangka korupsu pembangunan ruko Perumnas Sungai Ambawang yang merugikan negara Rp2,5 miliar. (Foto: ANTARA)

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan tiga tersangka korupsi pembangunan ruko Perum Perumnas Cabang Pontianak di Sungai Ambawang, Kubu Raya. Korupsi tersebut merugikan negara hingga Rp2,5 miliar.

Dalam kasus ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun hanya tiga yang dilakukan penahanan.

"Satu tersangka berinisial SH belum kami lakukan penahanan karena sedang sakit," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Bambang Yulianto Eko Putro dalam keterangan pers, Kamis (8/12/2022).

Ketiga tersangka yang ditahan adalah WI, manajer Perum Perumnas Cabang Pontianak, WR asisten manajer seksi produksi dan pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak, dan MM sebagai pelaksana pekerjaan. Sedangkan SH yang belum ditahan adalah Direktur PT Karya Mulya Perkasa.

Pembangunan ruko tersebut berlangsung pada 2015 hingga 2018 dengan nilai kontrak Rp18 miliar. Akibat perbuatan ketiganya, negara mengalami kerugian hingga Rp2,5 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
28 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

28 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

2 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

2 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

2 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal