4 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Ricuh di Kalbar, 3 Anak di Bawah Umur

iNews
Ditreskrimum Polda Kalbar menggelar konferensi pers terkait penangkapan empat orang terkait demonstrasi yang berlangsung 25 Agustus hingga 5 September 2025. (Foto: Polda Kalbar).

Sementara, lanjut dia dua ABH berinisial B (15) dan SY (16) ditangkap di depan Kantor BPK Kalbar. Mereka membawa molotov dan pertalite.

"Keduanya dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 187 bis KUHP," katanya.

Kemudian, kata dia RS (19) ditangkap akrena menyembunyikan senjata tajam jenis badik di pinggang belakangnya. "RS dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951," ucapnya.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno mengimbau agar masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan kekacauan.

"Kami mengingatkan kepada seluruh elemen Masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang ingin memecah belah dan menciptakan aksi anarkis yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
11 bulan lalu

14 Orang Ditetapkan Tersangka Demo Ricuh di Bali, 4 Anak di Bawah Umur

11 bulan lalu

Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Demo Ricuh, 11 Anak di Bawah Umur

3 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

13 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

21 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal