5 Fakta Polisi yang Cabuli Siswi SMP Pelanggar Lalu Lintas Dipecat, Nomor 3 Bikin Geram

Uun Yuniar
Suasana upacara anggota Satlantas Polresta Pontianak Brigadir DY dipecat atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) karena kasus pencabulan anak di bawah umur. (ANTARA/HO-Humas Polresta Pontianak)

PONTIANAK, iNews.id - Oknum polisi Brigadir DY anggota Satlantas Polresta Pontianak dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Pemecatan ini lantaran perbuatannya mencabuli siswi SMP berusia 15 tahun yang melanggar aturan lalu lintas.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra mengatakan, Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) telah dilakukan pada Senin (22/11/2021). Hal ini menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang PTDH dari Dinas Polri terhadap personel Polresta Pontianak Kota atas nama Brigadir DY.

Berikut 5 fakta yang dirangkum iNews terkait pemecatan Brigadir DY yang tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur:

1. Bermula dari Penilangan

Kasus pencabulan yang menjerat Brigadir DY terjadi pada September 2020. Bermula saat siswi SMP tersebut berboncengan dengan motor bersama temannya tanpa memakai helm.

Mereka kemudian dicegat Brigadir DY yang hendak menilangnya. Mereka lalu dibawa ke pos dan teman korban disuruh pulang. Sementara korban dibawa oknum tersebut ke sebuah hotel di Pontianak Selatan dan dicabuli.

2. Keluarga korban lapor polisi

Usai dicabuli, korban ditinggal oknum tersebut sendirian dalam kamar hotel. Korban lalu menghubungi kakaknya untuk dijemput.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
17 jam lalu

Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Pontianak, 2 Tersangka Ditangkap

2 hari lalu

3 Oknum Polisi Pesta Sabu di Anambas Terancam PTDH, Terungkap saat Tes Urine

2 hari lalu

3 Oknum Polisi di Anambas Diduga Pesta Sabu di Rumah Dinas

1 hari lalu

Diduga Tipu Calon Bintara Polri hingga Miliaran Rupiah, 2 Oknum Polda Jambi Ditahan Propam

3 hari lalu

Motif Oknum Polisi Bunuh Nenek di Deliserdang, Kesal Pinjam Uang Rp50 Juta Ditolak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal