5 Fakta Polisi yang Cabuli Siswi SMP Pelanggar Lalu Lintas Dipecat, Nomor 3 Bikin Geram

Uun Yuniar
Suasana upacara anggota Satlantas Polresta Pontianak Brigadir DY dipecat atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) karena kasus pencabulan anak di bawah umur. (ANTARA/HO-Humas Polresta Pontianak)

Setelah menceritakan peristiwa kelam tersebut, orang tua korban menempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi. Polresta Pontianak yang menerima laporan langsung mengamankan Brigadir DY yang akhirnya ditetapkan tersangka serta menjalani sidang kode etik.

3. Hasil visum terjadi persetubuhan

Penetapan status tersangka terhadap Brigadir DY salah satunya berdasarkan hasil visum yang diterima polisi dari dokter. Hasil visum menguatkan terjadinya persetubuhan.

Keterangan visum menunjukkan bukti benar telah terjadi persetubuhan. Atas perbuatannya, Brigadir DY dijerat Pasal 76 huruf D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat 2 KUHP.

4. Brigadir DY bukan angota lapangan

Brigadir DY merupakan anggota Satlantas Polresta Pontianak. Namun dia hanya staf bukan anggota Polantas yang bertugas di lapangan dan berhak menilang pengendara motor.

Dia diduga telah melanggar aturan disiplin dan mencoreng Polri atas perbuatannya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
20 jam lalu

Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Pontianak, 2 Tersangka Ditangkap

2 hari lalu

3 Oknum Polisi Pesta Sabu di Anambas Terancam PTDH, Terungkap saat Tes Urine

2 hari lalu

3 Oknum Polisi di Anambas Diduga Pesta Sabu di Rumah Dinas

2 hari lalu

Diduga Tipu Calon Bintara Polri hingga Miliaran Rupiah, 2 Oknum Polda Jambi Ditahan Propam

3 hari lalu

Motif Oknum Polisi Bunuh Nenek di Deliserdang, Kesal Pinjam Uang Rp50 Juta Ditolak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal