Awas! Pembakar Lahan di Kubu Raya Kalbar Terancam Pidana, Bakal Ditindak Tegas

Tim iNews
Penindakan karhutla Kubu Raya diperketat dengan menyiapkan 13 dasar hukum untuk memproses individu maupun korporasi yang terbukti membakar lahan. (Foto: dok Polri)

KUBU RAYA, iNews.id - Polres Kubu Raya menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan selama musim kemarau. Sebanyak 13 dasar hukum telah disiapkan untuk mengusut pelaku karhutla, baik perorangan maupun korporasi.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok lanjut usia.

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, setiap temuan kebakaran akan langsung diselidiki oleh jajaran Satreskrim.

“Kami memegang 13 dasar hukum yang sangat kuat. Setiap temuan di lapangan langsung kami tindak lanjuti. Jika terbukti, penindakan hukum sesuai pasal berlaku adalah harga mati!,” ujar Aiptu Ade, Jumat (31/7/2026).

Berdasarkan evaluasi kepolisian dari kejadian sebelumnya, kebakaran lahan di Kubu Raya lebih banyak dipicu aktivitas dan kelalaian manusia. Pembukaan lahan dengan cara membakar dinilai berisiko tinggi, terutama apabila dilakukan di kawasan gambut. Api dapat menjalar di bawah permukaan tanah dan sulit dipadamkan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Karhutla di Pelalawan Riau Meluas Lebih dari 12 Hektare, BNPB Kerahkan Water Bombing

2 bulan lalu

Karhutla di Kalteng Meluas, BNPB Tambah Helikopter Water Bombing Percepat Pemadaman

2 bulan lalu

Ratusan Hotspot Bermunculan, Kotim Berlakukan Tanggap Darurat Karhutla

2 bulan lalu

Karhutla Makin Parah, Pemkot Palangka Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat

2 bulan lalu

BMKG Deteksi 4.900 Titik Panas, 6 Wilayah RI Terancam Karhutla

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal