Awas! Pembakar Lahan di Kubu Raya Kalbar Terancam Pidana, Bakal Ditindak Tegas

Penindakan karhutla Kubu Raya diperketat dengan menyiapkan 13 dasar hukum untuk memproses individu maupun korporasi yang terbukti membakar lahan. (Foto: dok Polri)

“Pengalaman membuktikan, faktor terbesar adalah kelalaian manusia. Maka dari itu, edukasi dan penegakan hukum harus berjalan beriringan agar memberi efek jera yang nyata,” katanya.

Polisi memastikan penanganan perkara tidak hanya menyasar perusahaan maupun pemilik lahan berskala besar. Perorangan yang terbukti melakukan pembakaran juga dapat diproses secara pidana.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama kepolisian turut mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran di kawasan gambut. Wilayah tersebut dinilai sangat rentan mengalami kebakaran yang meluas.

Masyarakat yang akan membuka lahan pertanian diminta mengikuti prosedur berbasis kearifan lokal yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Menurut kepolisian, peladang harus memperoleh izin dari lingkungan setempat, mulai dari RT hingga kepala desa. Informasi pembukaan lahan juga harus diteruskan dan tercatat di tingkat kecamatan.

“Jika nekat mengabaikan prosedur ini lalu memicu kebakaran yang meluas, peladang tersebut akan langsung kami tangkap dan proses hukum,” ucapnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran lebih luas. Pencegahan dinilai membutuhkan keterlibatan semua pihak karena kebakaran lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan, pendidikan, transportasi, dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Daftar 13 Dasar Hukum Penanganan Karhutla

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
- Peraturan Menteri LHK Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
- Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal
- Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal
- Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 tahun lalu

BKSDA Kalbar Gagalkan Rencana Penyelundupan Puluhan Satwa Dilindungi

9 tahun lalu

BNN Kalbar Amankan 25 Kg Sabu Asal Malaysia di Pontianak

9 tahun lalu

Resmikan Perayaan Cap Go Meh, Menag: Tingkatkan Kerukunan

9 tahun lalu

Siswa SMP Aniaya Guru dengan Kursi dan Lemparkan Ponsel ke Wajahnya

8 tahun lalu

Usai Dijemput Pulang Sang Ayah, Gadis Ini Nekat Gantung Diri di Kamar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal