Bea Cukai Entikong Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu dari Malaysia

Antara
Sabu 3 kg diamankan bea cukai Entikong, Kalbar (Antara)

SANGAU, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar menggagalkan penyelundupan 3 kilogram sabu. Sabu itu diduga akan diselundupkan dari Malaysia ke Pontianak melalui Entikong.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Entikong Rio Tri Wibowo mengatakan, petugas juga menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedarnya. Ketiganya yakni berinisial TWR (34) asal Singkawang, Miz (24) asal Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dan RV (34) warga Balai Karangan.

"Ketiganya diamankan di Jalan Merdeka, Sosok, Kabupaten Sanggau," kata Rio, Minggu (14/2/2021).

Rio menambahkan, pengungkapan ini berkat kerja sama KPPBC TMP C Entikong bersama dengan Tim BNNP Kalbar dan Tim Bea Cukai Pontianak.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pihaknya mendapatkan informasi akan adanya upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Pontianak melalui perbatasan di Entikong sehingga didapatilah data tentang kurir narkotika itu hingga jenis kendaraan yang akan digunakan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

57 tahun lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal