Bejat, Pria di Singkawang Cabuli Anak di Bawah Umur dan Rampas Ponsel Korban

Uun Yuniar
Polres Singkawang menangkap perampas ponsel dan pelaku pencabulan anak di bawah umur . (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)

Mendapat perlakuan tersebut, korban kemudian melapor kepada polisi. Tim Satreskrim Polres Singkawang yang melakukan pengejaran terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur ini akhirnya menangkap pelaku di Pasar Beringin, Singkawang.

"TN ditangkap lantaran telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetyo, Selasa (9/6/2020).

Dia mengatakan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Pelaku terncaman hukuman hingga 15 tahun penjara," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

10 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

10 hari lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

27 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

30 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal