Beli Ganja Online, Warga Pontianak Ditangkap saat Ambil Kiriman

Antara
Ilustrasi ganja kering. (Foto: Istimewa)

PONTIANAK, iNews.id - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap warga Pontianak terkait kepemilikan ganja kering. Tersangka adalah MFK (25) dengan barang bukti ganja seberat 74,5 gram.

"Tersangka kami amankan saat akan mengambil barang bukti ganja kering yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Medan tujuan Pontianak," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Kalbar, Ade Yana Supriyana, Jumat (4/3/2022).

Dia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi barang mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Medan ke Pontianak. 

Petugas BNNP Kalbar menindaklanjuti informasi itu dengan mengintai penerima barang. Setelah barang diterima, petugas langsung menangkap tersangka.

"Kemudian langsung diamankan tersangka," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah dua kali membeli ganja kering secara online kepada penjual di Medan melalui media sosial.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

8 hari lalu

Hari Kedua Pascaledakan Rumah di Grand Polonia, Tim SAR Fokus Cari 2 Korban Tertimbun

14 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

27 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

27 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal