Beli Ganja Online, Warga Pontianak Ditangkap saat Ambil Kiriman

Antara
Ilustrasi ganja kering. (Foto: Istimewa)

PONTIANAK, iNews.id - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap warga Pontianak terkait kepemilikan ganja kering. Tersangka adalah MFK (25) dengan barang bukti ganja seberat 74,5 gram.

"Tersangka kami amankan saat akan mengambil barang bukti ganja kering yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Medan tujuan Pontianak," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Kalbar, Ade Yana Supriyana, Jumat (4/3/2022).

Dia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi barang mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Medan ke Pontianak. 

Petugas BNNP Kalbar menindaklanjuti informasi itu dengan mengintai penerima barang. Setelah barang diterima, petugas langsung menangkap tersangka.

"Kemudian langsung diamankan tersangka," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah dua kali membeli ganja kering secara online kepada penjual di Medan melalui media sosial.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

19 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

20 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

26 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

26 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Modus Pod Getar, 622 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal