Bubarkan Aksi Balap Liar usai Subuh di Singkawang, Polisi Amankan 40 Kendaraan

Antara
Satlantas Polres Singkawang saat mengamankan aksi balap liar yang dilakukan sekelompok pemuda di Singkawang. (ANTARA/HO-Polres Singkawang)

Dengan keterbatasan personel, Satlantas Polres Singkawang membagi dua tim sehingga dapat menjaring pelaku aksi balap liar tersebut.

Untuk waktu, biasanya mereka lakukan mulai pukul 01.00 WIB, sedangkan di bulan Ramadan setelah salat subuh.

Sesuai peraturan UU Lalu Lintas, apabila ada masyarakat yang kedapatan melakukan aksi balap liar di jalan umum, akan dikenakan sanksi sebesar Rp3 juta atau kurungan selama 3 bulan.

Sanksi ini bisa saja diterapkan polisi apabila masih ditemukan kepada orang sama yang selalu melakukan aksi balap liar di wilayah Kota Singkawang.

"Kepada orang tua, jika tidak mau anaknya terlibat dalam aksi balapan liar, awasi kegiatan mereka. Kalau bisa arahkan mereka dengan kegiatan positif khususnya di bulan suci Ramadan," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
20 hari lalu

Kecelakaan 2 Motor Tabrakan Diduga Balap Liar di Semarang, 1 Korban Putus Kaki

21 hari lalu

Viral! Balap Liar di Bondowoso Berujung Tabrakan, Polisi Perketat Patroli

27 hari lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

30 hari lalu

Konvoi Geng Motor dan Balap Liar di Makassar Dibubarkan, Pemotor Kabur Tabrak Pohon

2 bulan lalu

Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal