Diamankan Propam, Oknum Polantas Pelaku Pencabulan di Pontianak Terancam Dipecat

Gusti Eddy
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin. (Antara)

Brigadir DY dilaporkan menyetubuhi paksa seorang pelanggar lalu lintas inisial SW (15) di sebuah hotel di Kota Pontianak pada 15 September 2020. Atas laporan tersebut, dia diamankan Propam Polresta Pontianak.

Perbuatan asusila tersebut berawal saat korban yang masih duduk di bangku SMP bersama YF temannya yang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sultan Hamid dekat Simpang Garuda, Kota Pontianak tanpa menggunakan helm ganda. Korban bersama kedua temannya lalu dihentikan oleh DY.

Ketika akan ditilang, keduanya menolak. Kemudian DY mengakan korban pergi, sedangkan temannya YF disuruh pulang.

DY kemudian pergi bersama korban SW dan menuju ke arah hotel dan selanjutnya memesan kamar. Diduga DY menyetubuhi korban dengan paksa di kamar itu.

Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, DY pergi dan meninggalkan korban sendirian di kamar hotel. Korban ditemukan oleh rekannya YF.

Selanjutnya, korban bersama kedua orangtuanya melaporkan DY ke SPKT Polresta Pontianak Kota.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Anggota Brimob Polda Sultra Dilaporkan Istri Dugaan Kasus Zina dan KDRT

4 hari lalu

Kronologi Oknum Polisi Digerebek Warga saat Mesum Bareng 2 Wanita Dalam Mobil di Asahan

4 hari lalu

Oknum Polisi Ditangkap Warga di Asahan saat Mesum Bareng 2 Wanita dalam Mobil

5 hari lalu

Kasus Wanita Gelapkan 19 Mobil Mewah di Gowa, Oknum Polisi dan DPRD Bantaeng Dibidik

11 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal