Ditangkap di Jakarta, Tersangka Korupsi Asrama SMPN 2 Sajingan Ditahan di Kejari Sambas

Uun Yuniar
Antara
Kejati Kalbar menangkap tersangka korupsi pembangunan asrama SMPN 2 Sajingan, Sambas inisial EEM. (Foto: iNewsTV/Uun Yuniar)

"Negara dirugikan sebesar Rp117 juta dari total anggaran pembangunan asrama guru dan siswa SMPN 2 Sajingan sebesar Rp655 juta," katanya.

Peran EEM adalah pelaksana proyek melalui CV Setara Bangun Kontruksi yang bersumber dari dana APBN.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sambas, EEM tidak datang memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Masyhudi meminta masyarakat Kalbar membantu kejaksaan menangkap buronan lain. Dia pun mengimbau para buronan menyerahkan diri sebelum ditangkap.

"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja, karena tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang buron atau DPO," ujarnya.

Catatan Kejati Kalbar, sepanjang tahun 2022 ini suda empat buronan yang berhasil ditangkap.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

13 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

17 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

23 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

25 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal