Ditangkap karena Jual Burung Bayan, Pria di Kalbar Ajukan Praperadilan

Antara
Ilustrasi burung bayan. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Jumardi, warga Sambas, Kalimantan Barat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Dia ditangkap karena menjual 10 ekor burung bayan yang termasuk satwa dilindungi.

Pihak tergugat yakni Polda Kalbar yang menangkap Jumardi. Gugatan praperadilan dilakukan kuasa hukumnya.

"Tim ini tanpa dibayar sepeserpun karena kita mengikuti hati nurani yang berbicara," kata Andel, salah satu kuasa hukumnya di Pontianak, Jumat (12/3/2021).

Dia mengatakan, gugatan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum terkait prosedur penangkapan Jumardi. Gugatan juga terkait penetapan status tersangka Jumardi dan penyitaan barang bukti.  

"Secara lengkap hal ini akan kami sampaikan di sidang. Pihak termohon belum hadir sehingga akan dilanjutkan di sidang selanjutnya 19 Maret mendatang," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
19 hari lalu

Tragedi di Hutan Pelalawan Riau, Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatra

20 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

23 hari lalu

Kisah Gajah Sumatra Tua di Pelalawan, Hidup Soliter dan Tetap Bertahan di Alam Liar

26 hari lalu

Polres Mesuji Ungkap Daging Tapir yang Disembelih Pelaku Dibagikan ke Warga Sekitar

26 hari lalu

4 Penyembelih Tapir di Mesuji Ditangkap, 2 Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal